Nasional . 18/03/2026, 06:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan menerapkan sistem satu arah atau one way secara nasional pada arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak Jasa Marga. Ia menjelaskan, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada tanggal tersebut, sehingga penerapan one way nasional akan dimulai pada rentang waktu sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah antisipasi untuk mengurai kepadatan kendaraan yang diprediksi meningkat signifikan pada puncak mudik.
Terkait arus balik, Agus menyebutkan bahwa pihaknya belum menetapkan skema pasti. Ia menegaskan, keputusan penerapan one way saat arus balik akan bergantung pada kondisi lalu lintas di lapangan.
Ia menjelaskan, apabila sistem pemantauan berbasis teknologi seperti traffic accounting dapat berjalan optimal, maka pola rekayasa lalu lintas masih berpotensi berubah, baik berupa one way nasional maupun bertahap. Rencana awal tetap difokuskan pada penerapan one way nasional saat arus mudik yang dimulai 18 Maret.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah merilis jadwal rekayasa lalu lintas berupa contraflow dan sistem ganjil genap untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Untuk contraflow arus mudik, penerapan dibagi dalam dua periode, yakni mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB. Skema ini berlaku di ruas Tol Jakarta-Cikampek dari KM 47 hingga KM 70.
Adapun contraflow arus balik akan diterapkan di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga KM 47 mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selain itu, contraflow juga berlaku di Tol Jagorawi dari KM 21 hingga KM 8 pada 24 dan 29 Maret 2026 pada pukul 14.00–19.00 WIB.
Untuk sistem ganjil genap arus mudik, aturan diberlakukan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini mencakup ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414, serta Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98.
Sementara pada arus balik, sistem ganjil genap akan diterapkan mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, mencakup ruas Tol Semarang-Batang KM 414 hingga Jakarta-Cikampek KM 47, serta Tol Tangerang-Merak KM 98 hingga KM 31.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media