Ekonomi . 19/03/2026, 15:21 WIB

Alasan Bank Indonesia Perketat Aturan Devisa Mulai April 2026

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Bank Indonesia (BI) kembali memperkuat strategi kebijakan moneternya dengan memperketat aturan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang akan mulai berlaku pada April 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan global yang berdampak pada nilai tukar rupiah, sekaligus untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan transaksi devisa.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“(Kebijakan Lalu Lintas Devisa) akan mulai berlaku April 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Apa Itu Lalu Lintas Devisa (LLD)?

Lalu Lintas Devisa (LLD) adalah sistem pelaporan transaksi keuangan lintas negara, baik masuk maupun keluar, dalam bentuk valuta asing (valas).

Kebijakan ini penting karena:

  • Membantu BI memantau arus devisa

  • Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah

  • Mengawasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI)

Dengan aturan baru, pelaporan transaksi akan menjadi lebih ketat, akurat, dan tepat waktu.

Ambang Batas Transaksi Dipangkas

Salah satu perubahan paling signifikan dalam kebijakan ini adalah penurunan ambang batas (threshold) kewajiban dokumen untuk transfer dana ke luar negeri.

  • Sebelumnya: di atas US$ 100 ribu

  • Mulai April 2026: menjadi US$ 50 ribu

Artinya, lebih banyak transaksi yang wajib dilaporkan secara detail kepada BI.

Langkah ini dinilai akan:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com