Apakah Zakat Fitrah Bisa dengan Uang? Begini Penjelasan MUI

news.fin.co.id - 19/03/2026, 07:20 WIB

Apakah Zakat Fitrah Bisa dengan Uang? Begini Penjelasan MUI

Ilustrasi zakat. (Generate)

fin.co.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim di penghujung bulan Ramadhan sebagai pelengkap ibadah puasa. Kewajiban ini memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial, karena ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Dalam praktiknya, zakat fitrah secara umum dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu sha’. Di Indonesia, takaran tersebut biasanya setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras.

Lalu, bagaimana dengan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang?

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam perkembangan praktik keagamaan dikenal konsep “al-māl al-mutaqawwim”المال المتقوم, yakni harta yang memiliki nilai dan manfaat secara syar’i.

Advertisement

"Konsep ini menjadi dasar kebolehan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok dan lebih memberikan kemaslahatan bagi penerima," kata Kiai Cholil dikutip dari MUI DIgital di Jakarta, Kamis 19 Maret 2026.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu menambahkan, dalam literatur fikih klasik mayoritas ulama memang menekankan zakat fitrah dalam bentuk makanan.

Namun demikian, mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan membolehkan pembayaran dalam bentuk uang. Pendekatan ini didasarkan pada pertimbangan manfaat yang lebih besar bagi fakir miskin, dan kini menjadi salah satu rujukan dalam praktik kekinian.

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengungkapkan bahwa MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 yang mengatur berbagai persoalan terkait zakat fitrah. Dalam fatwa tersebut, MUI mengambil sikap moderat.

Zakat fitrah tetap dianjurkan ditunaikan dalam bentuk beras sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengikuti sunnah. Namun, pembayaran dalam bentuk uang tetap diperbolehkan jika dinilai lebih memberikan manfaat bagi para mustahik. "Dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras nasional," kata Kiai Cholil.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu melalui Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter per jiwa.

Menurut Kiai Cholil, ketetapan ini bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan harga bahan pokok di masing-masing daerah, sehingga tetap mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi mustahik.

Ia menegaskan bahwa esensi zakat fitrah bukan hanya terletak pada bentuknya, melainkan pada tujuan utamanya, yakni membantu fakir miskin dan menghadirkan kebahagiaan di hari raya.

"Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa ajaran Islam mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara kontekstual tanpa meninggalkan prinsip dasarnya," tegasnya. *

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca