fin.co.id - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memberikan respons soal dugaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ganda di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangsel.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyisir data penerima tunjangan tersebut guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Diketahui, persoalan ini bermula dari temuan pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1.10.3/Kep.542-Huk/202, yang mengindikasikan adanya kelompok jabatan tertentu khususnya jabatan fungsional hasil penyetaraan yang masuk dalam lebih dari satu kategori penerima TPP.
"Kalau ada informasi (penerimaan) yang dobel segala macam, nanti coba saya sisir. Saya cek dulu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa secara administratif, anggaran TPP untuk seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebenarnya telah disiapkan dalam APBD dan proses pencairannya mayoritas sudah rampung.
Jika proses penyisiran membuktikan adanya ASN yang menerima tunjangan dari dua sumber atau kategori sekaligus, maka kelebihan bayar tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
"Kalau seumpamanya benar ada yang dobel, ya harus dikembalikan salah satunya. Harus sesuai ketentuan," tegasnya.
Kritik tajam sebelumnya datang dari salah seorang aktivis di Tangsel bernama Suhendar yang menengarai adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam kebijakan tersebut.
Menurut Suhendar, titik lemah persoalan ini bukan sekadar pada nominal, melainkan pada penentuan besaran TPP yang diduga tidak mengacu pada formulasi aturannya.
"Jika berbicara mengenai dugaan potensi perbuatan melawan hukum, hal itu terletak pada penentuan besaran TPP yang tidak didasarkan pada formulasi yang telah disyaratkan," kata dia.