fin.co.id - Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen platform global dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujarnya.
Menurut pemerintah, langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan teknologi global dapat beradaptasi dengan regulasi lokal.
Apa Itu PP TUNAS dan Mengapa Penting?
Regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Aturan ini secara khusus mengatur:
-
Tata kelola sistem elektronik
-
Perlindungan anak di ruang digital
-
Pembatasan akses untuk layanan berisiko tinggi
Dalam aturan tersebut, layanan jejaring sosial dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.
Implementasi Mulai 27 Maret 2026
Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan ini.
Langkah yang akan dilakukan antara lain:
-
Identifikasi akun pengguna
-
Verifikasi usia pengguna
-
Penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat usia