Internasional . 20/03/2026, 12:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pengamat menilai ini sebagai upaya Berlin untuk:
Menghindari risiko hukum lebih besar
Menjaga posisi diplomatik
Mengurangi tekanan internasional
Sementara Jerman memilih mundur, sejumlah negara justru mulai aktif terlibat dalam proses hukum di ICJ.
Beberapa di antaranya adalah:
Belanda
Islandia
Kedua negara tersebut telah mengajukan deklarasi intervensi pada Maret 2026, menambah daftar pihak yang ikut memberikan pandangan dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Hal ini menunjukkan bahwa perhatian dunia terhadap konflik Gaza semakin besar dan meluas.
Dengan mundurnya Jerman, kini Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara besar yang secara terbuka membela Israel di ICJ.
Washington sebelumnya telah mengajukan intervensi untuk menentang dakwaan yang dilayangkan terhadap Israel. Langkah ini menegaskan posisi AS sebagai sekutu utama Israel di panggung global.
Namun, kondisi ini juga membuat posisi AS semakin disorot, terutama di tengah meningkatnya tekanan internasional terkait konflik Gaza.
Perubahan sikap Jerman dinilai memiliki dampak besar terhadap dinamika geopolitik global, terutama dalam isu:
Hukum internasional
Hak asasi manusia
Konflik Timur Tengah
Langkah ini juga bisa menjadi preseden bagi negara lain untuk meninjau ulang posisi mereka terhadap konflik Israel–Palestina. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media