Nasional . 20/03/2026, 11:17 WIB

Hemat BBM dan Energi, ASN dan Swasta Siap-Siap WFH Habis Lebaran 2026, Begini Skemanya!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja swasta sebagai langkah strategis menghadapi lonjakan harga minyak dunia yang terus meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi nasional, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah situasi global yang tidak menentu.

Kenaikan harga minyak dunia saat ini tidak lepas dari memanasnya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah. Ketegangan yang melibatkan sejumlah negara besar telah mengganggu distribusi energi global dan berdampak langsung pada harga minyak mentah.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mencari solusi cepat agar dampaknya tidak semakin membebani perekonomian nasional, terutama dalam hal subsidi energi dan konsumsi BBM dalam negeri.

Menurut Airlangga Hartarto, penerapan WFH dinilai sebagai langkah efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat, khususnya pekerja di sektor pemerintahan dan swasta.

“Dengan tingginya harga minyak, maka perlu efisiensi daripada waktu kerja. Nanti akan dibuka fleksibilitas untuk work from home, dalam satu hari, dalam lima hari kerja,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkirakan dapat menghemat konsumsi BBM hingga sekitar 20 persen atau 1/5 dari penggunaan normal. Penghematan ini dinilai cukup signifikan, terutama jika diterapkan secara luas di kota-kota besar yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Mulai Berlaku Usai Lebaran 2026

Kebijakan WFH ini rencananya akan mulai diterapkan setelah libur Lebaran 2026. Namun, pemerintah masih menyusun skema teknis yang lebih rinci, termasuk:

  • Pola penerapan WFH (harian atau bergilir)

  • Sektor yang wajib atau fleksibel menerapkan WFH

  • Mekanisme pengawasan kinerja pekerja

Pemerintah juga belum memastikan berapa lama kebijakan ini akan diberlakukan. Semua akan disesuaikan dengan perkembangan situasi global, terutama harga minyak dan kondisi geopolitik.

“Nanti kita lihat situasi harga minyak, situasi perang, jadi kita ikuti situasinya,” tambah Airlangga.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com