fin.co.id - Kabar penting bagi para pemudik! PT ASDP Indonesia Ferry mengumumkan bahwa kebijakan tarif tunggal (single tarif) untuk penyeberangan di Pelabuhan Merak hanya berlaku hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung kelancaran arus mudik Idul Fitri 2026.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa sistem tiket tunggal masih berlaku hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Untuk tiket single ini berlaku sampai Jumat pukul 23.59 WIB, saat ini masih berjalan,” ujarnya di Cilegon.
Melalui kebijakan ini, tarif layanan eksekutif disamakan dengan tarif reguler, sehingga masyarakat bisa menikmati perjalanan dengan harga yang lebih terjangkau.
Berlaku Juga untuk Arus Balik
Tak hanya saat mudik, kebijakan tarif tunggal juga akan kembali diterapkan saat arus balik dari Sumatra menuju Jawa.
Rutenya meliputi: Pelabuhan Bakauheni - Pelabuhan Merak
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran mobilitas masyarakat setelah Lebaran.
Strategi ASDP Urai Kepadatan Kendaraan
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, ASDP menerapkan strategi Pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB).
Beberapa langkah yang dilakukan:
- Menyiagakan 20 kapal
- Mengoperasikan 4 dermaga sekaligus
- Mengatur arus kendaraan secara sistematis
Menurut Heru, strategi ini terbukti efektif. “Lebih dari 25 ribu kendaraan berhasil terurai tanpa penumpukan berarti saat puncak arus mudik,” katanya.
Skema TBB juga akan diterapkan di Pelabuhan Bakauheni jika terjadi kepadatan saat arus balik.