Hukum dan Kriminal . 22/03/2026, 14:11 WIB

Perlakuan Khusus Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Keputusan Yaqut Cholil Qoumas menjalani tahanan rumah memicu sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan, apakah ini bentuk perlakuan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah keistimewaan, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perkara.

“Setiap proses penyidikan memiliki strategi berbeda, termasuk soal penahanan tersangka,” jelas Budi kepada wartawan di Jakarta.

Ia menambahkan, penanganan terhadap Yaqut memang tidak bisa disamakan dengan kasus lain, seperti yang pernah dialami Lukas Enembe.

Lukas sempat dibantarkan karena sakit, sementara Yaqut justru mendapat status tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan.

Menurut KPK, keputusan ini muncul setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut yang kemudian diproses sesuai prosedur.

"Bukan karena sakit. Ada permohonan dari keluarga, dan itu kami tindak lanjuti,” tegas Budi.

Sebelum klarifikasi resmi KPK, kabar “menghilangnya” Yaqut dari rumah tahanan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan.

Hal ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.

Menurut Silvia, para tahanan menyadari Yaqut tidak terlihat sejak beberapa hari sebelumnya, termasuk saat salat Idul Fitri.

"Katanya keluar Kamis malam, dan saat salat Id juga tidak ada,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut bahwa informasi tersebut sudah diketahui banyak penghuni rutan, meski masih menimbulkan tanda tanya.

Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret

KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com