Perlakuan Khusus Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Ini Penjelasan KPK
Keputusan Yaqut Cholil Qoumas menjalani tahanan rumah memicu sorotan
Keputusan ini diambil setelah permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret. Meski tidak berada di rutan, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Yaqut sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Baca Juga
Kasus ini disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Meski KPK menegaskan langkah ini murni strategi penyidikan, keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah tetap memicu perdebatan publik tentang transparansi dan kesetaraan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar