Keputusan ini diambil setelah permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret. Meski tidak berada di rutan, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Yaqut sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Sebelumnya, ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus ini disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Meski KPK menegaskan langkah ini murni strategi penyidikan, keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah tetap memicu perdebatan publik tentang transparansi dan kesetaraan hukum di Indonesia.