fin.co.id - Status hukum Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik. Setelah menuai berbagai kritik terkait perubahan status penahanannya menjadi tahanan rumah, kini muncul tanda-tanda bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengembalikannya ke rumah tahanan (rutan).
Salah satu indikasi kuat terlihat dari pemeriksaan kesehatan yang dijalani Yaqut pada Senin (23/3/2026). Pemeriksaan ini disebut sebut sebagai langkah penting untuk menentukan apakah kondisi kesehatannya memungkinkan kembali ke tahanan KPK.
“Masih pemeriksaan kesehatan,” ujar pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir.
Menurut Dodi, tes kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kliennya secara menyeluruh.
“Untuk mengetahui kondisinya. Kita tunggu pendapat dokter, harusnya masih membutuhkan perawatan,” jelasnya.
Menariknya, pemeriksaan ini baru dilakukan secara menyeluruh setelah sebelumnya Yaqut belum sempat menjalani tes kesehatan lengkap sebelum ditahan.
Seperti diketahui, Yaqut sempat ditahan oleh KPK sejak pertengahan Maret 2026 sebelum akhirnya statusnya berubah menjadi tahanan rumah.
Perubahan ini memicu perdebatan publik, terutama karena dianggap berbeda dari penanganan kasus lainnya.
Informasi awal terkait perubahan status tersebut mencuat dari Silvia Rinita Harefa, yang mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak luar, kemudian kami proses,” ujarnya.