fin.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan, DPR memiliki mekanisme pengawasan melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam kasus tersebut. Hasanuddin menegaskan, jika dugaan itu benar, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai perkara biasa.
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya di Jakarta dikutip dari Antara, Senin, 23 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Timwas Intelijen merupakan alat kelengkapan yang dibentuk oleh Komisi I DPR RI dan beranggotakan perwakilan setiap fraksi serta pimpinan komisi. Tim ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan Timwas mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 43, yang mengatur adanya mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap penyelenggaraan intelijen.
“Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. Sementara pengawasan eksternal dijalankan oleh Komisi I DPR RI yang membidangi intelijen,” jelasnya.
Dengan kewenangan tersebut, lanjut Hasanuddin, Komisi I DPR dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta klarifikasi serta mendorong penyelidikan yang menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya penanganan kasus secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas lembaga negara sekaligus memenuhi rasa keadilan korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.