Geger! KPK Tarik Paksa Eks Menag Yaqut Cholil Kembali ke Rutan, Status Tahanan Rumah Resmi Berakhir Hari Ini
Drama korupsi kuota haji berlanjut! KPK resmi tarik kembali Yaqut Cholil Qoumas ke rutan usai sempat jadi tahanan rumah. Simak kronologi lengkapnya.
"Infonya sih, katanya keluar Kamis malam."
"Semuanya pada tahu mengenai itu.
Cuma mereka bertanya-tanya saja.
Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan," tuturnya heran.
Baca Juga
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini sama sekali bukan perkara ringan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Kerugian tersebut mencapai Rp622 miliar!
KPK secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti-bukti kuat adanya praktik rasuah dalam pembagian kuota jemaah haji.
Perjalanan hukum Yaqut memang terbilang cukup dramatis.
Baca Juga
Setelah upaya praperadilannya kandas pada 11 Maret 2026, tim penyidik KPK langsung menjebloskannya ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih sehari kemudian.
Namun, hanya dalam hitungan hari, tepatnya pada 17 Maret, pihak keluarga mengajukan permohonan agar Yaqut bisa menjalani penahanan rumah.
Permohonan ini sempat dikabulkan KPK dengan alasan tertentu, sebelum akhirnya dibatalkan pada hari ini.
KPK Perkuat Integritas Penanganan Perkara
Dengan memindahkan kembali Yaqut ke rutan, KPK berupaya keras menunjukkan independensinya dalam bekerja.
Berita Terkait
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar