Langkah ini bertujuan mengalihkan jenis penahanan guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi yang sangat menyita perhatian umat Islam di Indonesia.
Ia juga tak lupa mengapresiasi seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat yang terus mengawal ketat kasus ini patut diacungi jempol karena keseriusannya.
"Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
"Yakni, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," tambahnya, menegaskan.
Aroma Kejanggalan dan Duduk Perkara Korupsi Haji
Sebelum pengumuman resmi ini keluar, publik dibuat bertanya-tanya mengenai keberadaan Yaqut.
Misteri ini pertama kali terendus berkat kesaksian dari dalam rutan.
Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkap keresahan para penghuni rutan.
Ia mengaku tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Absennya Yaqut terasa sangat janggal, apalagi saat momen perayaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Para tahanan lain di Gedung Merah Putih mulai bertanya-tanya ke mana perginya tokoh agama yang biasanya hadir di tengah mereka.
Awalnya, beredar kabar mengenai adanya pemeriksaan intensif.
Namun, alasan tersebut terasa kurang masuk akal, terutama mengingat waktunya yang berdekatan dengan malam takbiran.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya," ujar Silvia menceritakan kebingungan para penghuni rutan.