Megapolitan . 23/03/2026, 18:42 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Admin
Agar liburan Anda tidak berakhir dengan ban kempes atau denda administratif, Dishub DKI Jakarta menyarankan beberapa titik parkir resmi berikut ini:
Tindakan tegas Dishub ini menjadi pengingat bagi warga Jakarta bahwa badan jalan bukanlah lahan parkir pribadi. Mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas adalah cara terbaik untuk memastikan kendaraan Anda tetap aman saat berwisata di ibu kota. - Cahyono/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media