Megapolitan . 23/03/2026, 17:59 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kabar baik bagi para pengendara! Selama masa libur Lebaran 2026, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ganjil genap menyesuaikan dengan hari libur nasional, termasuk libur Lebaran.
"Kalau libur menyesuaikan, tidak ada ganjil genap,” ujarnya saat ditemui di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Penerapan sistem ganjil genap (gage) resmi ditiadakan mulai 18 hingga 25 Maret 2026.
Artinya, masyarakat bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terkena aturan tersebut selama periode libur Lebaran.
Sebagai informasi, berikut jadwal normal ganjil genap Jakarta di hari kerja:
Hari Senin – Jumat
Akhir Pekan & Libur Nasional Sabtu, Minggu, dan hari libur: Tidak berlaku
Setelah arus mudik, masyarakat kini bersiap menghadapi arus balik Lebaran. Berdasarkan analisis Korlantas Polri, puncak arus balik tahun ini diprediksi terjadi dalam dua gelombang:
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pembagian ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media