Nasional . 23/03/2026, 22:16 WIB

Tak Peduli Aturan! Plt Sekretaris DPRD Blora Gunakan Mobil Plat Merah untuk Lebaran

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Meski sudah diinformasikan melalui berbagai saluran komunikasi soal penggunaan mobil dinas plat merah di masa libur Lebaran, namun nyatanya masih ada juga yang bebal dan tidak peduli pada peraturan.

Contohnya ini: Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono tetap menggunakan mobil dinas berpelat warna merah bernomor polisi K 28 E untuk kepentingan silaturahmi selama Lebaran.

Sudah menjadi rahasia umum, sebuah kebanggaan luar biasa jika mengemudikan mobil plat merah, terlebih di masa Lebaran dan dibawa ke kampung halaman.

Keluarga dan sanak famili di kampung halaman juga akan sangat merasa bangga, ada kerabat mereka yang mempunyai posisi 'penting' di sebuah instansi dan bisa membawa mobil dinas berplat merah.

Bukti bebalnya Agus, ia mengaku sudah mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, ia tetap mengemudikan sendiri mobil tersebut ke rumah orang tuanya dan ke rumah mertuanya. "Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu," ujar Agus, Senin, 23 Maret 2026, dikutip Antara.

Agus menggunakan mobil itu pada Sabtu, 21 Maret 2026. Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, ia bersilaturahmi ke kediaman Bupati Blora Arief Rohman.

Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Agus melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora. Sedangkan sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, dia berangkat dari Kunduran menuju Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya.

Ia menempuh perjalanan melalui jalur Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas tersebut diperkirakan melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, dan sempat terekam, kemudian fotonya beredar di media sosial hingga menjadi sorotan publik.

Warganet mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya diperuntukkan kepentingan tugas kedinasan.

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com