Hukum dan Kriminal . 24/03/2026, 13:02 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 24 Naret 2026. Langkah ini dilakukan otoritas hukum setelah masa pengalihan status penahanan rumah yang ia jalani selama periode Lebaran berakhir.
Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan pasca-libur Idulfitri. Meski harus kembali ke sel, ia mengaku tetap bersyukur karena sempat mendapatkan kesempatan berkumpul dengan keluarga inti.
Momen lebaran tahun ini ia manfaatkan untuk menunjukkan bakti kepada orang tua. "Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa," ujar Yaqut singkat sebelum petugas menggiringnya menuju kendaraan tahanan.
Sebelumnya, penyidik KPK memberikan dispensasi kepada Yaqut untuk berstatus sebagai tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026 lalu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan oleh pihak keluarga.
Meskipun demikian, pihak lembaga antirasuah tidak merinci alasan spesifik di balik pengajuan permohonan keluarga yang akhirnya dikabulkan tersebut. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," tutur Budi dalam keterangannya, Minggu 22 Maret 2026.
Kini, setelah perayaan hari besar keagamaan usai, Yaqut harus melanjutkan proses hukumnya di balik jeruji besi. Penyidik terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi tersebut dalam kasus yang tengah ditangani KPK.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media