Hukum dan Kriminal . 16/09/2026, 08:24 WIB

Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Perkara TPPU, Kuasa Hukum Minta Bukti Diuji Terbuka

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Kuasa hukum Febrie menyambut baik rencana pelimpahan berkas perkara tersebut kepada tim penuntut umum. Langkah itu dinilai menjadi ruang untuk menguji bukti maupun konstruksi perkara secara terbuka di persidangan.

Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kuasa Hukum Soroti Penyitaan 38 Aset

Febri juga menanggapi penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar.

Menurut dia, status kepemilikan serta hubungan masing-masing aset dengan perkara harus dijelaskan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, membantah Febrie memiliki aset dengan nilai fantastis seperti yang disebutkan Kejaksaan Agung.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.

Perkara Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara.

Perkara itu disebut berkaitan dengan kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Rudi menyampaikan perkembangan tersebut pada Selasa, 15 September 2026. Dia menyebut proses penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

Setelah tahap tersebut rampung, berkas perkara berikut tersangka akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com