Nasional . 25/03/2026, 11:31 WIB

Ancaman PHK Massal PPPK Menguat! DPR Tawarkan Empat Solusi, Apa Saja?

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini mulai menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia.

Situasi ini memicu kekhawatiran luas, terutama di kalangan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK namun masih memiliki status kerja berbasis kontrak.

Kondisi tersebut tak lepas dari kebijakan anggaran yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam membiayai pegawai.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, angkat bicara terkait kondisi ini.

Ia mendesak pemerintah agar segera menunda penerapan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, jika aturan tersebut dipaksakan tanpa penyesuaian, maka dampaknya bisa sangat besar bagi tenaga kerja di daerah.

Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan maksimal 30 persen anggaran untuk belanja pegawai mulai tahun 2027.

Masalahnya, banyak daerah saat ini sudah mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk gaji pegawai. Artinya, jika aturan ini diterapkan, pemda harus melakukan penyesuaian besar-besaran.

“Masalah ini muncul karena ada aturan yang mengharuskan di tahun 2027 pemda hanya boleh menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” jelas Giri.

Sejumlah pemerintah daerah kini mulai mempertimbangkan langkah efisiensi anggaran, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Langkah ini dikhawatirkan akan berujung pada pemutusan kontrak PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu.

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil menjadi pihak paling rentan terdampak, karena mereka memiliki keterbatasan anggaran namun beban pegawai yang tinggi.

Tekanan terhadap anggaran daerah juga diperparah oleh kondisi global. Ketidakstabilan harga energi dan konflik geopolitik di Timur Tengah berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika transfer dana dari pusat ke daerah berkurang, maka ruang fiskal pemda semakin sempit. Hal ini memperbesar risiko efisiensi yang berujung pada PHK massal.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com