Nasional . 25/03/2026, 11:31 WIB

Ancaman PHK Massal PPPK Menguat! DPR Tawarkan Empat Solusi, Apa Saja?

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

DPR Tawarkan Empat Solusi Strategis

Untuk mengantisipasi krisis sosial yang lebih besar, Giri Ramanda Kiemas mengusulkan empat solusi strategis:

1. Penegakan Aturan Secara Ketat

Pemerintah tetap menjalankan UU HKPD sesuai jadwal, namun konsekuensinya adalah PHK massal.

2. Efisiensi Gaji dan Jam Kerja

Alternatif lain adalah mengurangi gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu agar tidak terjadi pemutusan kontrak total.

3. Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama)

Pemerintah diminta menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk menunda penerapan batas belanja pegawai.

4. Sentralisasi Gaji

Penggajian PNS dan PPPK dialihkan ke pemerintah pusat agar tidak membebani APBD daerah.

Dari keempat opsi tersebut, Giri menilai penundaan aturan adalah langkah paling realistis.

Menurutnya, pemerintah perlu memberi waktu bagi daerah untuk menata ulang struktur kepegawaian tanpa harus melakukan pemangkasan drastis.

“Sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan aturan ini sampai kondisi fiskal lebih stabil dan penataan kepegawaian lebih matang,” tegasnya.

Jika tidak segera diantisipasi, potensi PHK massal PPPK dapat memicu masalah sosial yang lebih luas.

Ribuan tenaga kerja bisa kehilangan penghasilan, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com