Nasional . 25/03/2026, 11:31 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Untuk mengantisipasi krisis sosial yang lebih besar, Giri Ramanda Kiemas mengusulkan empat solusi strategis:
Pemerintah tetap menjalankan UU HKPD sesuai jadwal, namun konsekuensinya adalah PHK massal.
Alternatif lain adalah mengurangi gaji dan jam kerja PPPK paruh waktu agar tidak terjadi pemutusan kontrak total.
Pemerintah diminta menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk menunda penerapan batas belanja pegawai.
Penggajian PNS dan PPPK dialihkan ke pemerintah pusat agar tidak membebani APBD daerah.
Dari keempat opsi tersebut, Giri menilai penundaan aturan adalah langkah paling realistis.
Menurutnya, pemerintah perlu memberi waktu bagi daerah untuk menata ulang struktur kepegawaian tanpa harus melakukan pemangkasan drastis.
“Sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan aturan ini sampai kondisi fiskal lebih stabil dan penataan kepegawaian lebih matang,” tegasnya.
Jika tidak segera diantisipasi, potensi PHK massal PPPK dapat memicu masalah sosial yang lebih luas.
Ribuan tenaga kerja bisa kehilangan penghasilan, yang pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media