fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari jagat transportasi logistik Tanah Air. Meskipun pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur lalu lintas, nyatanya masih banyak pengusaha truk sumbu tiga yang "bandel" dan tetap beroperasi di tengah arus mudik serta balik Lebaran 2026. Aksi nekat ini memicu kemacetan parah di berbagai titik krusial, membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi angkat bicara dengan nada tegas.
Pelanggaran aturan operasional kendaraan berat ini bukan perkara sepele. Akibat truk-truk besar yang tetap merangsek masuk ke jalur utama, kepadatan kendaraan di titik-titik seperti Pelabuhan Gilimanuk, Bali, sempat tak terkendali. Menhub memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam dan segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kebijakan pembatasan kendaraan logistik ini.
Pelabuhan Gilimanuk Jadi Korban "Ketidakpatuhan" Logistik
Titik panas kemacetan kali ini tertuju pada Pelabuhan Gilimanuk. Antrean kendaraan menuju pelabuhan tersebut sempat mengular hingga puluhan kilometer. Selain karena lonjakan mobilitas masyarakat dan penutupan penyeberangan saat Hari Raya Nyepi, kehadiran truk sumbu tiga menjadi biang kerok utama yang memperparah keadaan.
Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kepadatan lalu lintas yang terjadi di Bali tersebut dipicu oleh kendaraan logistik yang seharusnya berhenti beroperasi sesuai jadwal SKB. "Di Gilimanuk memang ada terjadi kepadatan, itu karena memang masih banyaknya kendaraan sumbu tiga yang beroperasi," ungkap Dudy usai meninjau arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center (JMTC), Bekasi, Rabu, 25 Maret 2026, dikutip Antara.
Meskipun kemacetan di Gilimanuk berhasil terurai dalam waktu kurang dari 24 jam, Menhub menegaskan bahwa kejadian ini menjadi rapor merah bagi perusahaan logistik. Ketidakpatuhan ini dianggap mencederai upaya pemerintah dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Siap-siap! Perusahaan Pelanggar Bakal Dipanggil dan Disanksi
Pemerintah nampaknya sudah habis kesabaran. Menhub Dudy menyatakan pihaknya akan segera memanggil perusahaan-perusahaan yang terbukti membiarkan armadanya beroperasi di masa pelarangan. Peringatan keras akan diberikan agar kekacauan serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Kami akan memanggil, menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," tegas Menhub dengan nada peringatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus teguran bagi pelaku usaha yang hanya memikirkan keuntungan tanpa mempedulikan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Status SKB Bakal Naik Kelas? Daya Punishment Jadi Taruhan
Ada kabar yang lebih "ngeri" bagi para pemilik truk sumbu tiga ke atas. Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meningkatkan status aturan pembatasan ini. Jika selama ini pembatasan hanya berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama), kedepannya bisa saja berubah menjadi regulasi atau undang-undang yang lebih kuat.
Dudy menyebutkan bahwa dirinya akan berkomunikasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kepolisian RI. Tujuannya satu: menciptakan efek jera yang lebih dahsyat melalui sanksi atau punishment yang lebih tinggi.
"Kami harus bicara lintas sektor ya, nanti harus ada bicara dengan Kementerian PU, kemudian juga dengan Kepolisian dan kementerian lain, apakah perlu ditingkatkan statusnya dari SKB atau menjadi ketentuan yang lebih tinggi sehingga memberikan daya punishment yang lebih tinggi lagi," ucap Dudy menjelaskan rencana strategis tersebut.
Pembatasan Masih Berlaku Hingga 29 Maret 2026
Perlu diingat, masa pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas sebenarnya masih berlaku hingga 29 Maret 2026. Larangan ini krusial untuk menjaga ritme arus balik tetap stabil. Pemerintah mengimbau keras seluruh pelaku usaha logistik untuk menahan diri dan mematuhi ketentuan yang ada demi kepentingan nasional.