Ekonomi . 25/03/2026, 17:04 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Kabar baik bagi para wajib pajak! Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk relaksasi di tengah momentum Ramadan dan Idulfitri.
Semula, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan tambahan waktu selama satu bulan.
“Perpanjangan masa lapor SPT menjadi hingga 30 April 2026,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebelumnya telah membuka opsi perpanjangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut bahwa periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur panjang Idulfitri, sehingga perlu penyesuaian.
Langkah ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terburu-buru.
Sebelumnya, pemerintah juga mempertimbangkan opsi lain berupa relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sesuai aturan, batas pelaporan SPT adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Namun dengan adanya kebijakan terbaru, wajib pajak kini memiliki waktu lebih panjang tanpa harus khawatir terkena sanksi.
Hingga 24 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media