Ekonomi . 25/03/2026, 17:04 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Rinciannya:
Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang terus meningkat, meski masih ada jutaan wajib pajak yang belum melapor.
Imbauan untuk Wajib Pajak
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan pelaporan SPT tanpa menunggu batas akhir.
Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui sistem pajak digital, sehingga lebih praktis dan efisien.
Kesimpulan
Perpanjangan batas lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026 menjadi angin segar bagi wajib pajak di tengah kesibukan Ramadan dan Lebaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kenyamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media