Ekonomi . 25/03/2026, 17:04 WIB

Batas Lapor SPT Tahunan 2026 Diperpanjang hingga 30 April, Siapa Yang Belum Lapor?

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Rinciannya:

  • 7,8 juta WP orang pribadi karyawan
  • 863 ribu WP nonkaryawan
  • 183 ribu WP badan (rupiah)
  • Sisanya berasal dari WP badan dengan skema khusus

Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang terus meningkat, meski masih ada jutaan wajib pajak yang belum melapor.

Imbauan untuk Wajib Pajak

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan pelaporan SPT tanpa menunggu batas akhir.

Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui sistem pajak digital, sehingga lebih praktis dan efisien.

Kesimpulan

Perpanjangan batas lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026 menjadi angin segar bagi wajib pajak di tengah kesibukan Ramadan dan Lebaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kenyamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com