fin.co.id - Kabar penting bagi nasabah perbankan, khususnya pengguna layanan PT Bank Central Asia Tbk. Mulai 7 Mei 2026, BCA akan menerapkan klasifikasi status rekening giro dan tabungan sesuai aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan rekening nasabah di Indonesia.
Tiga Status Rekening yang Wajib Diketahui
Dalam aturan baru ini, rekening nasabah akan dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
1. Rekening Aktif
Rekening aktif adalah rekening yang masih digunakan untuk transaksi, seperti:
-
Setoran dana
-
Penarikan uang
-
Transfer
-
Cek saldo
Selama ada aktivitas, rekening akan tetap berada dalam status aktif.
2. Rekening Tidak Aktif
Rekening akan masuk kategori tidak aktif jika tidak ada transaksi selama lebih dari 360 hari.
Dalam kondisi ini:
-
Tidak bisa melakukan transaksi debit (penarikan/transfer keluar)
-
Masih bisa menerima dana masuk