fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketentuan investasi asing di sektor penyiaran dan penerbitan tetap mengacu pada undang-undang nasional.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran pelaku industri media terkait klausul dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurut Prabowo, meskipun terdapat kesepakatan perdagangan internasional, seluruh implementasinya tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku di masing-masing negara, termasuk Indonesia.
“Di ART itu ada klausul bahwa yang dihormati adalah hukum yang berlaku di negara masing-masing,” ujar Prabowo dalam diskusi bersama wartawan dan pakar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, Indonesia telah menetapkan batas tegas terhadap kepemilikan asing di sektor media.
Melalui Undang-Undang Penyiaran Indonesia, kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran swasta dibatasi maksimal 20 persen.
Sementara itu, Undang-Undang Pers Indonesia menegaskan bahwa kepemilikan asing di perusahaan pers tidak boleh menjadi mayoritas, dan harus dilakukan melalui mekanisme pasar modal.
Aturan ini selama ini dianggap sebagai benteng penting untuk menjaga independensi redaksi serta kedaulatan informasi nasional.
Prabowo juga menegaskan bahwa perjanjian ART antara Indonesia dan Amerika Serikat belum bersifat final. Dokumen tersebut masih harus melalui proses ratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini membuka peluang untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap poin-poin yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional.
“Masih ada mekanisme ratifikasi DPR. Masih ada checks and balances. Jadi masih ada payung hukum sebagai pengaman,” jelasnya.
Bahkan, Prabowo menyebut dirinya telah mencapai kesepakatan dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat klausul yang bertentangan dengan kepentingan masing-masing negara.
Klausul ART Picu Kekhawatiran Industri Media
Kekhawatiran muncul setelah adanya pasal dalam ART, tepatnya Pasal 2.28, yang membuka peluang investasi asing tanpa batas kepemilikan di berbagai sektor, termasuk penyiaran dan penerbitan.