Nasional . 26/03/2026, 07:47 WIB

Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Online di Coretax, Gampang Banget Tanpa Ribet!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kini semakin mudah. Mulai tahun 2026, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT secara online melalui aplikasi terbaru bernama Coretax, selain tetap tersedia layanan DJP Online.

Dengan sistem ini, proses pelaporan jadi lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak. Wajib pajak cukup menyiapkan beberapa dokumen penting, lalu mengikuti langkah-langkah yang tersedia secara digital.

Persiapan Sebelum Lapor

Sebelum mulai, ada beberapa data yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah NIK atau NPWP, bukti potong pajak seperti formulir A1 atau A2, serta daftar harta dan utang. Selain itu, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi sebagai tanda tangan elektronik saat pengiriman SPT.

Cara Lapor SPT Secara Online

Proses pelaporan SPT melalui Coretax maupun DJP Online sebenarnya cukup sederhana. Pertama, wajib pajak login menggunakan NPWP atau NIK beserta kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”. Selanjutnya, pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, tentukan tahun pajak, dan pilih status pelaporan normal.

Pengisian data dilakukan dengan mengklik ikon edit pada formulir. Biasanya, sebagian data sudah terisi otomatis dari bukti potong (prefilled), sehingga pengguna hanya perlu memeriksa dan melengkapi jika ada kekurangan.

Jika semua data sudah benar, lanjut ke tahap “Bayar dan Lapor”. Masukkan kode otorisasi, lalu kirim SPT secara elektronik.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi karyawan atau pegawai, dokumen utama yang dibutuhkan adalah bukti potong PPh Pasal 21 (formulir 1721-A1 atau A2) dari perusahaan.

Sementara untuk wiraswasta atau pekerja bebas, diperlukan catatan omzet bulanan, laporan laba rugi, serta data harta dan utang. Jangan lupa juga menyiapkan data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, termasuk NIK mereka.

Batas Waktu Jangan Sampai Terlewat

Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, batas waktunya adalah paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan, tenggat waktunya hingga 30 April.

Sebagai catatan, penggunaan Coretax mulai diberlakukan untuk pelaporan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Jadi, wajib pajak disarankan mulai membiasakan diri dengan sistem baru ini agar proses pelaporan berjalan lancar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com