fin.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan adanya pelonggaran batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Semula dijadwalkan berakhir pada Maret 2026, tenggat waktu kini resmi diperpanjang hingga akhir April 2026.
Keputusan strategis ini diambil sebagai respons atas berbagai kendala teknis yang dialami wajib pajak saat mengakses sistem Coretax. Menteri Purbaya mengakui bahwa sistem tersebut masih sering mengalami gangguan atau error yang menghambat proses pelaporan secara mandiri.
"Kami memberikan tambahan waktu satu bulan. Hal ini diperlukan karena adanya kemungkinan sistem Coretax mengalami kendala teknis atau tidak stabil bagi sebagian pengguna. Jadi, kami perpanjang batasnya hingga akhir April 2026," tegas Purbaya di kantornya, Rabu 25 Maret 2026.
Purbaya mengungkapkan, salah satu pemicu kerumitan akses adalah adanya pihak ketiga yang menyediakan perangkat lunak penghubung antara sistem Coretax dengan nasabah tertentu. Hal ini dinilai menciptakan ketidakadilan akses karena pengguna jasa tersebut mendapatkan koneksi yang lebih cepat dibandingkan masyarakat umum.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk membenahi antarmuka (interface) publik agar masyarakat dapat melapor langsung tanpa ketergantungan pada vendor tertentu. Namun, mengingat waktu yang sudah mendesak, perpanjangan regulasi tertulis menjadi solusi jangka pendek yang paling realistis.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 24 Maret 2026, tercatat sebanyak 8.874.904 SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk ke sistem. Angka ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 7,8 juta laporan, disusul kategori non-karyawan sebanyak 863 ribu laporan. Sisanya merupakan pelaporan dari wajib pajak badan.
Seiring dengan perpanjangan ini, progres aktivasi akun Coretax terus menunjukkan tren positif dengan angka mencapai 16,7 juta wajib pajak. Pemerintah berharap tambahan waktu satu bulan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sembari tim teknis melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.