fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti perbedaan besaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai lebih tinggi dibandingkan direktorat lainnya.
Hal tersebut disampaikannya saat melantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Jumat, 27 Maret 2026.
"Tapi orang Pajak kesan pertamanya ' gue lebih tinggi'. Ini gajinya lebih tinggi Pajak," katanya sambil bercanda.
Diketahui, tunjangan pegawai DJP memang relatif lebih besar dibandingkan instansi lain, bahkan di dalam lingkup Kemenkeu sendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai DJP, yang menetapkan besaran tunjangan secara bertingkat sesuai jabatan.
Untuk level pelaksana, tunjangan kinerja paling rendah berada di kisaran Rp5.361.800. Sementara pada jabatan tertinggi, yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, tunjangan dapat mencapai Rp117.375.000.
Perbedaan tersebut, menurut Purbaya, memunculkan kesenjangan di antara pegawai. Ia pun menyebut ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan untuk menyamakan kondisi tersebut.
"Kita potong atau kita naikkan yang lain. Kan dua pilihan, kita samakan, yang kita potong orang pajak atau yang lain kita naikkan semua," ujarnya.
Di sisi lain, Purbaya menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kinerja sektor pajak dan bea cukai sebagai sumber utama penerimaan negara.
"Kita disorot oleh pimpinan tertinggi kita masalah pajak dan bea cukai," ucapnya.
Karena itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk terus meningkatkan kinerja ke depan, terutama setelah adanya perbaikan di sektor bea cukai.
"Kita sudah selamatkan bea cukai sehingga ada harapan diperbaiki itu. Sudah poin bagus sekali. Kita harus perbaiki terus ke depan," pintanya.
Fajar Ilman/Disway