Hukum dan Kriminal . 28/03/2026, 09:33 WIB

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Praktik penambangan batu bara ilegal yang diduga berlangsung selama hampir sembilan tahun akhirnya berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini melibatkan perusahaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan satu tersangka utama berinisial ST yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut.

Melalui keterangan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa ST telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan:

  • Bukti yang cukup

  • Hasil pemeriksaan saksi

  • Dokumen penting dari penggeledahan di berbagai daerah

Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk:

  • DKI Jakarta

  • Jawa Barat

  • Kalimantan Selatan

  • Kalimantan Tengah

Kronologi Kasus: Izin Dicabut, Tapi Tambang Tetap Jalan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa akar masalah bermula dari izin tambang yang sudah dicabut.

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan skema:

  • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)

Namun, izin tersebut:

  • Resmi dihentikan melalui keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com