Hukum dan Kriminal . 28/03/2026, 09:33 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Artinya, sejak saat itu:
PT AKT tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penambangan
Namun faktanya:
Kegiatan tambang dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025
Menurut penyidik, tersangka ST tetap menjalankan operasional tambang melalui PT AKT dan afiliasinya dengan cara:
Menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah
Melakukan penambangan tanpa izin resmi
Menjual hasil tambang secara ilegal
Tak hanya itu, kasus ini juga diduga melibatkan:
Oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan
Hal ini membuat praktik ilegal tersebut bisa berjalan dalam waktu yang cukup lama.
Hingga saat ini, total kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses audit.
Namun, melihat durasi operasi ilegal yang mencapai hampir satu dekade, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan:
Sangat besar
Berdampak pada keuangan negara dan perekonomian nasional
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media