Hukum dan Kriminal . 28/03/2026, 09:33 WIB

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Artinya, sejak saat itu:

PT AKT tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penambangan

Namun faktanya:

Kegiatan tambang dan penjualan batu bara tetap berlangsung hingga 2025

Dugaan Praktik Melawan Hukum dan Kerja Sama Oknum

Menurut penyidik, tersangka ST tetap menjalankan operasional tambang melalui PT AKT dan afiliasinya dengan cara:

  • Menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah

  • Melakukan penambangan tanpa izin resmi

  • Menjual hasil tambang secara ilegal

Tak hanya itu, kasus ini juga diduga melibatkan:

Oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan

Hal ini membuat praktik ilegal tersebut bisa berjalan dalam waktu yang cukup lama.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Hingga saat ini, total kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses audit.

Namun, melihat durasi operasi ilegal yang mencapai hampir satu dekade, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan:

  • Sangat besar

  • Berdampak pada keuangan negara dan perekonomian nasional

Jerat Hukum untuk Tersangka

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com