Hukum dan Kriminal . 28/03/2026, 09:33 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru
Ancaman hukumannya:
Bisa mencapai hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ST.
Penahanan dilakukan:
Selama 20 hari ke depan
Di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Langkah ini diambil untuk:
Mempermudah proses penyidikan
Mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media