Hukum dan Kriminal . 28/03/2026, 09:33 WIB

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Tersangka ST dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:

  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru

Ancaman hukumannya:

Bisa mencapai hukuman berat termasuk pidana penjara dan denda besar

Langsung Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ST.

Penahanan dilakukan:

  • Selama 20 hari ke depan

  • Di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Langkah ini diambil untuk:

  • Mempermudah proses penyidikan

  • Mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com