fin.co.id - Dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan kurikulum.
KKNI bukan sekadar aturan administratif, melainkan sistem yang menyusun jenjang kompetensi tenaga kerja Indonesia secara terintegrasi.
Sistem ini menghubungkan pendidikan formal, pelatihan nonformal, hingga pengalaman kerja ke dalam satu kerangka yang diakui secara nasional.
Dengan kata lain, KKNI menjadi “jembatan” antara dunia kampus dan kebutuhan dunia kerja.
Apa Itu KKNI dan Dasar Hukumnya?
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dikembangkan sebagai respons terhadap tuntutan globalisasi agar sumber daya manusia Indonesia mampu bersaing secara internasional.
Landasan hukumnya antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
-
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
-
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
-
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
Regulasi tersebut memperkuat posisi KKNI sebagai acuan wajib dalam pengembangan kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia.
Jenjang KKNI: Dari Operator hingga Ahli
KKNI terdiri dari 9 level kualifikasi, yang menggambarkan tingkat kompetensi dan tanggung jawab seseorang:
Level 1–3 (Operator)
-
Lulusan pendidikan dasar hingga menengah
-
Fokus pada keterampilan dasar