fin.co.id - Sekitar 50 anggota Persaudaraan Umat Islam (PUI) menggelar doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat, 27 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di rest area yang telah ditutup permanen sejak 14 hari setelah insiden berdarah pada 7 Desember 2020.
Dalam aksi tersebut, mereka mendoakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal dunia, sekaligus menyoroti belum tuntasnya rasa keadilan dalam kasus tersebut.
Koordinator PUI, Sjahrir Jasim menilai putusan lepas terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tidak hanya menuai polemik, tetapi juga memicu pertanyaan besar terkait kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Bagaimana kita bisa bicara soal keadilan, jika fondasi putusannya saja penuh masalah? Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan,” kata Sjahrir dikutip dari keterangannya.
Ia menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, namun di sisi lain justru dinyatakan lepas dengan alasan pembelaan diri.
“Ini logika hukum yang sulit diterima akal sehat. Perbuatannya dinyatakan terbukti, tetapi tidak dihukum. Lalu di mana letak keadilannya?” tegasnya.
Sjahrir juga mengkritisi integritas proses peradilan dalam perkara ini, terutama setelah muncul fakta bahwa sejumlah hakim yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut tersandung persoalan hukum. Hakim ketua di tingkat pertama, Muhammad Arif Nuryanta, diketahui menjadi tersangka dugaan suap, sementara hakim agung yang menangani perkara di tingkat kasasi, Gazalba Saleh, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ketika hakimnya bermasalah, wajar jika publik mempertanyakan putusannya. Apakah ini murni putusan hukum, atau ada faktor lain yang bermain? Pertanyaan ini tidak boleh dihindari,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuktikan unsur Pasal 338 KUHP dan menuntut hukuman enam tahun penjara. Namun, majelis hakim justru menyimpulkan adanya alasan pembenaran dan pemaafan berupa pembelaan diri yang dinilai belum terbukti kuat dalam persidangan.
“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini cacat logika hukum yang berimplikasi besar terhadap rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.
Aksi doa bersama tersebut, lanjut Sjahrir, bukan sekadar kegiatan simbolik, melainkan bentuk sikap moral atas apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan yang belum terselesaikan.
Sehari sebelumnya, PUI juga menggelar aksi di DPR RI dan Mabes Polri. Mereka mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) oleh Komisi III DPR serta mendorong penyelidikan ulang kasus KM 50 secara terbuka dan menyeluruh.
PUI turut membandingkan penanganan kasus ini dengan sejumlah perkara lain yang dinilai dapat diungkap secara cepat oleh aparat penegak hukum, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Kalau ada kemauan, pasti ada jalan. Polri sudah membuktikan bisa bekerja cepat dan profesional di kasus lain. Pertanyaannya, kenapa tidak untuk KM 50? Jangan sampai publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum,” pungkasnya.