Ekonomi . 30/03/2026, 11:16 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 Hari Ini, Simak Rincian Terbarunya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bergerak turun dan bikin pasar langsung waspada. Buat kamu yang lagi mantau pergerakan logam mulia, update terbaru ini wajib banget disimak biar nggak ketinggalan momentum.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia yang dipantau dari Jakarta pada Senin pukul 09.04 WIB, harga emas Antam turun cukup tajam. Nilainya terkoreksi Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.837.000 menjadi Rp2.807.000 per gram.

Penurunan ini tentu langsung jadi perhatian investor dan pemburu emas fisik. Apalagi, pergerakan harga emas Antam memang dikenal fluktuatif dan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Harga Buyback Ikut Turun

Bukan cuma harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali juga ikut terkoreksi. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.425.000 per gram.

Artinya, kalau kamu berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, nilai yang kamu terima akan mengacu pada harga tersebut. Perlu dicatat, harga buyback ini juga bisa berubah sewaktu-waktu.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.453.500
  • 1 gram: Rp2.807.000
  • 2 gram: Rp5.554.000
  • 3 gram: Rp8.306.000
  • 5 gram: Rp13.810.000
  • 10 gram: Rp27.565.000
  • 25 gram: Rp68.787.000
  • 50 gram: Rp137.495.000
  • 100 gram: Rp274.912.000
  • 250 gram: Rp687.015.000
  • 500 gram: Rp1.373.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.747.600.000

Rincian ini penting banget buat kamu yang ingin menyesuaikan budget dengan ukuran emas yang ingin dibeli. Biasanya, semakin besar gramasi, harga per gram bisa sedikit lebih efisien.

Pajak Penjualan dan Buyback Emas

Sebelum kamu buru-buru transaksi, ada hal penting yang wajib dipahami: pajak. Setiap transaksi emas batangan Antam mengikuti aturan dari PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas (buyback) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang kamu terima. Jadi, pastikan kamu sudah menghitung nilai bersihnya sebelum menjual emas.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com