Nasional . 30/03/2026, 17:55 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Isu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai menjadi perhatian serius. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun memberikan sejumlah solusi agar pemerintah daerah (pemda) tidak sampai mengambil langkah tersebut.
Menurut Tito, kunci utama untuk mencegah PHK PPPK adalah efisiensi anggaran dan kreativitas dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Kekhawatiran ini muncul seiring kebijakan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur bahwa mulai Januari 2027, belanja pegawai daerah maksimal hanya 30 persen dari APBD.
Kebijakan ini dinilai dapat menekan ruang fiskal daerah, sehingga berpotensi berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK jika tidak dikelola dengan baik.
Tito menegaskan, pemda harus segera melakukan efisiensi pada pos belanja yang tidak terlalu penting, seperti:
“Efisiensi bisa menutup kebutuhan pembayaran PPPK, asal dilakukan dengan serius,” ujarnya usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Selain efisiensi, Tito juga menekankan pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia meminta kepala daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pusat.
Beberapa langkah yang disarankan:
“Di sinilah peran kepala daerah diuji. Harus kreatif, bukan hanya menghabiskan anggaran,” tegasnya.
Tito menjelaskan, pemerintah sebenarnya membuka peluang penyesuaian batas belanja pegawai melalui koordinasi lintas kementerian. Namun, langkah tersebut hanya akan diambil sebagai solusi terakhir.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media