Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura

news.fin.co.id - 30/03/2026, 13:37 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua.

fin.co.id - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam operasi terbaru, aparat berhasil mengungkap jaringan distribusi amunisi ilegal dengan menangkap dua pelaku di Kabupaten Jayapura.

Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) diamankan di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan di sebuah permukiman warga. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus jaringan amunisi ilegal yang diduga memiliki keterkaitan dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2026.

“Dua pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026. Secara keseluruhan, kami telah mengamankan sedikitnya 11 orang dalam jaringan yang sama,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.

Advertisement

Dari hasil penyidikan awal, NH diketahui diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi. Sementara itu, HLT diduga bertindak sebagai pemasok amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.

Dari tangan HLT, aparat menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi dari berbagai jenis, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang terorganisir.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah sistematis aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.

“Ini hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Peredaran senjata api dan amunisi ilegal merupakan tindak pidana serius yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

Rafi Adhi/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID