Ekonomi . 30/03/2026, 14:27 WIB

Token Listrik April 2026 Resmi Berlaku! Cek Tarif Terbaru dan Hitung Sendiri kWh yang Didapat

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Pelanggan Daya 1.300–2.200 VA

  • PPJ: 2,4% → Rp 2.400

  • Nominal setelah pajak: Rp 97.600

  • Perhitungan: Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70

Total listrik yang diperoleh: 67,56 kWh

Pelanggan Daya 3.500–5.500 VA

  • PPJ: 3% → Rp 3.000

  • Nominal setelah pajak: Rp 97.000

  • Perhitungan: Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53

Total listrik yang diperoleh: 57,07 kWh

Pelanggan Daya di Atas 6.600 VA

  • PPJ: 4% → Rp 4.000

  • Nominal setelah pajak: Rp 96.000

  • Perhitungan: Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53

Total listrik yang diperoleh: 56,49 kWh

Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik tidak terlepas dari sejumlah pertimbangan strategis.

Pertama, menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.

Kedua, mengantisipasi meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya diikuti dengan kenaikan kebutuhan energi rumah tangga.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional, terutama di tengah potensi krisis energi global akibat konflik geopolitik.

Ancaman Krisis Energi Global

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com