Ekonomi . 30/03/2026, 14:27 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
PPJ: 2,4% → Rp 2.400
Nominal setelah pajak: Rp 97.600
Perhitungan: Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70
Total listrik yang diperoleh: 67,56 kWh
PPJ: 3% → Rp 3.000
Nominal setelah pajak: Rp 97.000
Perhitungan: Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53
Total listrik yang diperoleh: 57,07 kWh
PPJ: 4% → Rp 4.000
Nominal setelah pajak: Rp 96.000
Perhitungan: Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53
Total listrik yang diperoleh: 56,49 kWh
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik tidak terlepas dari sejumlah pertimbangan strategis.
Pertama, menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.
Kedua, mengantisipasi meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri yang biasanya diikuti dengan kenaikan kebutuhan energi rumah tangga.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional, terutama di tengah potensi krisis energi global akibat konflik geopolitik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media