Ekonomi . 30/03/2026, 14:27 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
R-1/TR 900 VA-RTM : Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA : Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA : Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA : Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR di atas 6.600 VA : Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga menengah hingga besar yang tidak menerima subsidi pemerintah.
Bagi pelanggan listrik prabayar, jumlah listrik yang didapat dari pembelian token tidak selalu sama.
Hal ini karena jumlah kWh dipengaruhi oleh dua faktor utama:
Tarif dasar listrik sesuai golongan daya
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Rumus perhitungan jumlah kWh dari token listrik adalah:
(Nominal token – PPJ) ÷ Tarif listrik = jumlah kWh
Dengan memahami rumus ini, masyarakat bisa memperkirakan berapa jumlah listrik yang akan diperoleh dari pembelian token.
Berikut contoh simulasi pembelian token listrik sebesar Rp100.000 di wilayah Jakarta.
PPJ: 2,4% → Rp 2.400
Nominal setelah pajak: Rp 97.600
Perhitungan: Rp 97.600 ÷ Rp 1.352
Total listrik yang diperoleh: 72,19 kWh
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media