LANGKA! Kelompok HAM Israel Desak Penghapusan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

news.fin.co.id - 31/03/2026, 18:39 WIB

LANGKA! Kelompok HAM Israel Desak Penghapusan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Kelompok HAM Israel desak penghapusan hukuman mati bagi tahanan Palestina.

fin.co.id - Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel mengajukan petisi pertama ke Mahkamah Agung yang menantang undang-undang yang disahkan oleh Knesset yang menjatuhkan hukuman mati kepada tahanan Palestina, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam sebuah pernyataan, asosiasi tersebut mengatakan, petisi tersebut menargetkan Knesset, perdana menteri, menteri pertahanan, komandan tentara Israel di Tepi Barat, jaksa agung, jaksa militer, dan dinas penjara.

Dilaporkan Anadolu, kelompok tersebut berpendapat dalam petisinya bahwa "hukuman mati pada dasarnya tidak konstitusional, mengingat pelanggaran berat dan tidak dapat diperbaiki yang ditimbulkannya terhadap hak untuk hidup."

"Petisi tersebut menegaskan bahwa undang-undang tersebut secara terang-terangan melanggar hak asasi manusia, tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, dan diberlakukan dengan motif balas dendam dan rasisme yang dilarang," kata asosiasi tersebut.

Advertisement

"Mengingat pemberlakuan undang-undang tersebut secara langsung dan pelanggaran hak asasi manusia serius yang mungkin diakibatkan oleh penerapannya, asosiasi tersebut meminta agar pengadilan mengeluarkan perintah pencegahan untuk membekukan undang-undang tersebut dan menjadwalkan sidang darurat untuk mempertimbangkan petisi tersebut," lanjut pernyataan itu.

Undang-undang tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 suara menentang, dan satu suara abstain. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberikan suara mendukung.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID