Ekonomi . 31/03/2026, 10:59 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas resmi menerbitkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026.
Kebijakan tersebut mengatur pengendalian penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite serta Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar bagi konsumen tertentu.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diterbitkan sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi krisis energi global.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas langkah-langkah strategis pemerintah untuk menghadapi potensi gangguan pasokan energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah efisiensi penggunaan energi nasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan BBM di dalam negeri.
“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar atau pembatasan pembelian BBM,” demikian bunyi kutipan dalam beleid tersebut.
Langkah ini diambil sebagai langkah mitigasi apabila terjadi gangguan pasokan energi global akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan hasil dari rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 yang membahas strategi pengendalian konsumsi BBM sekaligus peningkatan cadangan energi nasional.
Dalam aturan tersebut, badan usaha penugasan diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran Solar subsidi untuk kendaraan transportasi.
Berikut batas maksimal pembelian Solar (JBT) per kendaraan per hari:
Maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media