Ekonomi . 31/03/2026, 10:59 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Maksimal 80 liter per hari per kendaraan
Maksimal 200 liter per hari per kendaraan
Termasuk kendaraan berikut:
Ambulans
Mobil jenazah
Mobil pemadam kebakaran
Mobil pengangkut sampah
Kuota maksimal:
50 liter per hari per kendaraan
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi Solar subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mencegah penimbunan maupun pembelian berlebihan.
Selain Solar, pemerintah juga memberlakukan pembatasan terhadap Pertalite (RON 90) yang termasuk dalam kategori JBKP.
Adapun ketentuan pembelian Pertalite sebagai berikut:
Untuk kendaraan yang digunakan mengangkut orang maupun barang:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media