Ekonomi . 31/03/2026, 10:59 WIB

Siap-siap! Mulai 1 April 2026, Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar: Ini Daftar Kuota BBM per Kendaraan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

2. Kendaraan umum roda 4 (angkutan orang atau barang)

  • Maksimal 80 liter per hari per kendaraan

3. Kendaraan umum roda 6 atau lebih

  • Maksimal 200 liter per hari per kendaraan

4. Kendaraan pelayanan umum

Termasuk kendaraan berikut:

  • Ambulans

  • Mobil jenazah

  • Mobil pemadam kebakaran

  • Mobil pengangkut sampah

Kuota maksimal:

  • 50 liter per hari per kendaraan

Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi Solar subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mencegah penimbunan maupun pembelian berlebihan.

Batas Pembelian Pertalite RON 90

Selain Solar, pemerintah juga memberlakukan pembatasan terhadap Pertalite (RON 90) yang termasuk dalam kategori JBKP.

Adapun ketentuan pembelian Pertalite sebagai berikut:

1. Kendaraan roda 4 pribadi atau umum

Untuk kendaraan yang digunakan mengangkut orang maupun barang:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com