Ekonomi . 31/03/2026, 10:59 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Maksimal 50 liter per hari per kendaraan
Meliputi:
Ambulans
Mobil jenazah
Mobil pemadam kebakaran
Mobil pengangkut sampah
Kuota pembelian:
50 liter per hari per kendaraan
Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa pengendalian penyaluran BBM ini wajib dilaksanakan oleh badan usaha penugasan, yaitu perusahaan yang mendapat mandat dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi.
Artinya, seluruh SPBU yang menyalurkan Pertalite dan Solar subsidi harus mengikuti aturan kuota tersebut.
Pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara ketat untuk memastikan distribusi BBM tetap terkendali dan tepat sasaran.
Selain membatasi pembelian BBM, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mulai melakukan efisiensi penggunaan energi.
Beberapa langkah yang didorong antara lain:
Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi
Memaksimalkan transportasi umum
Mendorong penggunaan energi alternatif
Mengoptimalkan manajemen stok energi nasional
Kebijakan pembatasan ini diharapkan dapat menjaga ketahanan energi nasional, terutama jika terjadi gangguan pasokan minyak global akibat situasi geopolitik internasional. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media