Ekonomi . 31/03/2026, 10:59 WIB

Siap-siap! Mulai 1 April 2026, Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar: Ini Daftar Kuota BBM per Kendaraan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • Maksimal 50 liter per hari per kendaraan

2. Kendaraan pelayanan umum

Meliputi:

  • Ambulans

  • Mobil jenazah

  • Mobil pemadam kebakaran

  • Mobil pengangkut sampah

Kuota pembelian:

  • 50 liter per hari per kendaraan

Berlaku di Seluruh SPBU Penugasan

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa pengendalian penyaluran BBM ini wajib dilaksanakan oleh badan usaha penugasan, yaitu perusahaan yang mendapat mandat dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi.

Artinya, seluruh SPBU yang menyalurkan Pertalite dan Solar subsidi harus mengikuti aturan kuota tersebut.

Pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara ketat untuk memastikan distribusi BBM tetap terkendali dan tepat sasaran.

Pemerintah Dorong Efisiensi Energi Nasional

Selain membatasi pembelian BBM, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mulai melakukan efisiensi penggunaan energi.

Beberapa langkah yang didorong antara lain:

  • Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi

  • Memaksimalkan transportasi umum

  • Mendorong penggunaan energi alternatif

  • Mengoptimalkan manajemen stok energi nasional

Kebijakan pembatasan ini diharapkan dapat menjaga ketahanan energi nasional, terutama jika terjadi gangguan pasokan minyak global akibat situasi geopolitik internasional. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com