Fin.co.id – Ini kabar gembira buat Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai disalurkan pada pertengahan tahun. Paling cepat bulan Juni.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup:
• Calon PNS (CPNS)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
ASN, TNI, dan Polri akan menerima beberapa komponen dalam gaji ke-13, yaitu:
• Gaji pokok
• Tunjangan melekat
• Tunjangan kinerja (sesuai jabatan)