ASN DKI Dilarang “Work From Cafe”, Pramono Siapkan Sanksi Tegas

news.fin.co.id - 01/04/2026, 13:57 WIB

ASN DKI Dilarang “Work From Cafe”, Pramono Siapkan Sanksi Tegas

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari kafe saat menjalani kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Ia menekankan, WFH harus dijalankan sesuai aturan, yakni bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe atau lokasi umum.

“Mengenai work from cafe atau di mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Untuk memastikan kepatuhan ASN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sistem absensi berbasis aplikasi yang mampu memantau lokasi pegawai secara real time. Dengan sistem tersebut, ASN yang tidak berada di lokasi semestinya saat WFH dapat langsung terdeteksi.

Advertisement

“Nanti yang akan dikelola oleh BKD dan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas,” katanya.

Adapun jenis sanksi tengah disiapkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pramono juga menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan WFH. Sejumlah pejabat struktural, mulai dari tingkat madya hingga pratama, seperti lurah, camat, wali kota, kepala dinas, hingga sekretaris daerah, dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Selain itu, pegawai lapangan yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), seperti petugas kebersihan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, serta layanan publik lainnya, tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, kebijakan WFH akan lebih difokuskan pada pegawai yang menjalankan fungsi administrasi.

“Untuk pekerjaan yang bersifat administrasi akan diatur dalam skema work from home,” jelasnya.

Kebijakan ini resmi mulai berlaku pada 1 April 2026, mengikuti arahan pemerintah pusat.

Cahyono/Disway 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID