BANK BANGKRUT 2026 BERTAMBAH! OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya Akibat Fraud, Operasional Berhenti Total

news.fin.co.id - 01/04/2026, 22:08 WIB

BANK BANGKRUT 2026 BERTAMBAH! OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya Akibat Fraud, Operasional Berhenti Total

OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya Akibat Fraud

Fin.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Jakarta. Keputusan ini efektif berlaku sejak 9 Maret 2026. Seluruh aktivitas perbankan entitas tersebut berhenti total.

Pencabutan izin usaha itu dilakukan melalui pengumuman resmi nomor PENG-1/KO.11/2026.

Penyegelan kantor dan penghentian total kegiatan usaha dilakukan demi melindungi kepentingan nasabah serta menjaga integritas sistem keuangan di wilayah DKI Jakarta.

Pasca-pencabutan izin ini, tongkat estafet penyelesaian kewajiban berpindah ke tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Advertisement

Tim Likuidasi akan segera dibentuk untuk memverifikasi simpanan nasabah dan mengelola aset yang tersisa sesuai regulasi yang berlaku.

"Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tegas pernyataan dalam pengumuman OJK pada Rabu, 1 April 2026.

Badai Fraud dan Manajemen Buruk

Penutupan BPR Koperindo Jaya menambah daftar panjang bank yang harus tumbang akibat masalah internal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan mayoritas pencabutan izin usaha BPR/BPRS belakangan ini dipicu oleh praktik curang (fraud) dan lemahnya tata kelola perusahaan.

"BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK merupakan entitas yang mengalami kinerja buruk akibat insiden fraud serta penerapan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai," ujar Dian dalam keterangan resminya.

Meskipun terjadi penutupan, OJK mencatat tren positif dalam penguatan industri perbankan rakyat. Berikut data perbandingannya:

• Tahun 2024: 20 BPR/BPRS dicabut izinnya.

• Tahun 2025: Menurun drastis menjadi hanya 7 BPR/BPRS.

Advertisement

Penurunan angka ini menunjukkan bahwa strategi OJK dalam melakukan konsolidasi dan pengawasan ketat mulai membuahkan hasil. OJK lebih memilih menutup segelintir bank yang "sakit kronis" demi menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap ribuan BPR lainnya yang masih sehat dan berintegritas.

Bagi para nasabah BPR Koperindo Jaya, diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari LPS mengenai tata cara klaim penjaminan simpanan.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID