Nasional . 01/04/2026, 15:17 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi mendorong penerapan Work From Home (WFH) bagi pekerja di berbagai sektor sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini tetap harus menjamin hak-hak pekerja, termasuk pembayaran gaji secara penuh selama bekerja dari rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 1 April 2026, Yassierli menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja modern.
“Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” ujar Yassierli.
Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja.
Perusahaan tetap wajib memberikan upah atau gaji serta hak lainnya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, meskipun pekerja menjalankan tugas dari rumah, status hubungan kerja tetap berjalan normal dan hak pekerja tidak boleh dikurangi.
Beberapa poin penting yang ditegaskan dalam kebijakan ini antara lain:
Gaji pekerja tetap dibayarkan secara penuh
Hak pekerja lainnya tetap berlaku
WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan
Hubungan kerja tetap mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa transformasi pola kerja tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media