Nasional . 01/04/2026, 15:17 WIB

Catat! Aturan WFH untuk Pekerja Swasta Resmi Ditetapkan, Menaker: Hak Karyawan Harus Tetap Dibayar!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi mendorong penerapan Work From Home (WFH) bagi pekerja di berbagai sektor sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini tetap harus menjamin hak-hak pekerja, termasuk pembayaran gaji secara penuh selama bekerja dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 1 April 2026, Yassierli menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja modern.

“Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” ujar Yassierli.

Gaji Pekerja Tetap Wajib Dibayar Saat WFH

Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja.

Perusahaan tetap wajib memberikan upah atau gaji serta hak lainnya kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kata lain, meskipun pekerja menjalankan tugas dari rumah, status hubungan kerja tetap berjalan normal dan hak pekerja tidak boleh dikurangi.

Beberapa poin penting yang ditegaskan dalam kebijakan ini antara lain:

  • Gaji pekerja tetap dibayarkan secara penuh

  • Hak pekerja lainnya tetap berlaku

  • WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan

  • Hubungan kerja tetap mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa transformasi pola kerja tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja.

Pekerja Tetap Wajib Menjalankan Tugas

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com