Nasional . 01/04/2026, 15:17 WIB

Catat! Aturan WFH untuk Pekerja Swasta Resmi Ditetapkan, Menaker: Hak Karyawan Harus Tetap Dibayar!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

  • penambahan hari pelaksanaan car free day

  • perluasan ruas jalan yang diberlakukan bebas kendaraan bermotor

Aturan teknis terkait kebijakan ini nantinya akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah pusat dalam mengurangi konsumsi energi sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

WFH Jadi Bagian Transformasi Dunia Kerja

Kebijakan WFH sebenarnya bukan hal baru dalam dunia kerja modern.

Sejak pandemi beberapa tahun lalu, banyak perusahaan mulai menerapkan sistem kerja fleksibel yang memanfaatkan teknologi digital.

Pemerintah melihat bahwa sistem ini memiliki berbagai manfaat, antara lain:

  • meningkatkan efisiensi operasional perusahaan

  • mengurangi kemacetan dan polusi

  • menekan konsumsi energi nasional

  • meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja

Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi WFH harus tetap memperhatikan perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan produktivitas perusahaan. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com