Catat! Aturan WFH untuk Pekerja Swasta Resmi Ditetapkan, Menaker: Hak Karyawan Harus Tetap Dibayar!

news.fin.co.id - 01/04/2026, 15:17 WIB

Catat! Aturan WFH untuk Pekerja Swasta Resmi Ditetapkan, Menaker: Hak  Karyawan Harus Tetap Dibayar!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan tambahan untuk meningkatkan efisiensi energi.

Salah satunya adalah pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan operasional yang menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Kendaraan dinas berbasis listrik tetap diperbolehkan beroperasi karena dinilai lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan bagi percepatan transisi menuju kendaraan listrik di sektor pemerintahan.

Perjalanan Dinas Juga Dipangkas

Efisiensi energi juga dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas oleh instansi pemerintah.

Pemerintah menetapkan pembatasan sebagai berikut:

  • Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen

  • Perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen

Langkah ini diharapkan dapat menekan penggunaan bahan bakar sekaligus mengurangi pengeluaran negara.

Selain itu, digitalisasi rapat dan pertemuan daring juga akan terus didorong sebagai alternatif yang lebih efisien.

Pemda Diberi Fleksibilitas Tambahan

Kebijakan efisiensi energi juga diperluas hingga ke pemerintah daerah.

Pemda diberikan fleksibilitas untuk menerapkan kebijakan tambahan yang mendukung penghematan energi, termasuk dalam pengaturan mobilitas masyarakat.

Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah:

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID